Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan yang berlaku mulai 2 April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Bagi para pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah disuntik vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 Tahun 2021, terjadi perubahan syarat pelaku perjalanan dalam negeri saat ini, yaitu pengetatan persyaratan testing menjadi RT-PCR di transportasi udara.