LANGIT7.ID, Jakarta - - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan baru bagi perjalanan dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 Tahun 2021, terjadi perubahan syarat pelaku perjalanan dalam negeri saat ini, yaitu pengetatan persyaratan testing menjadi RT-PCR di transportasi udara.
Dalam aturan tersebut, para pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan di Masa PandemiJuru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian. Ia juga menyebut bahwa tes PCR lebih sensitif daripada Rapid Antigen.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing Rapid Antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam kapasitas yang padat dapat diminimalisir," kata Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/10).
Prof. Wiku menyebut jika Pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.
Terkait penentuan leveling kabupaten/kota, pendataan hasil leveling per kabupaten/kota telah diinput dengan berbagai metode. Baik secara konvensional maupun digital yang disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing daerah.
"Data yang terkumpul untuk perhitungan indikator laju penularan maupun respon kesehatan ini diakumulasi dari data yang dikumpulkan dari sistem NAR (new all record), serta verifikasi dari setiap Dinas Kesehatan yang langsung melaporkan ke bagian Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan," ujar Prof. Wiku.
"Dan hasil level PPKM per kabupaten kota secara nasional dapat dipantau oleh publik pergerakannya di https://vaksin.kemkes.go.id di bagian situasi Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Targetkan 70 Persen Penduduk Telah Divaksinasi di Akhir TahunBerikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021:a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;
g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Baca juga: Indonesia Terima Vaksin AstraZeneca dari Jepang(asf)