Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Pemerintah Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi

fajar adhitya Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:15 WIB
Pemerintah Keluarkan SE Ketentuan Perjalanan di Masa Pandemi
Perjalanan di Jalan Tol. (Foto: Istimewa/Suara).
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan SE Ketentuan Perjalanan di masa pandemi. Surat edaran ini mulai efektir berlaku mulai 21 Oktober sampai batas waktu yang ditentukan.

Surat edara (SE) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan dan penilaian dari kementerian lembaga nantinya.

Dengan berlakunya SE ini, menggantikan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 sebelumnya dan addendum SE tersebut. Aturan SE yang lama resmi dicabut dan tidak berlaku.

Sementara addendum kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (21/10/2021).

Tujuan Surat Edaran ini untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)