LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk
perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Bagi para pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah disuntik vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub, Karantina PPLN Hanya 3 Hari"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun
PCR negatif," kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat. Terkait kondisi
Covid-19 saat ini, Luhut menerangkan bahwa penanganan pandemi semakin membaik.
Luhut menekankan tren kasus harian nasional menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Penurunan juga diikuti rawat inap di rumah sakit dan tingkat kematian yang semakin melandai.
Baca juga: Kemenkes: Cakupan Vaksinasi Dosis Kedua Capai 70,38 Persen"Level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir," ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut meminta kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. Khususnya dosis kedua bagi lansia. "Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen. Untuk seluruh Jawa Bali tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," jelasnya.
Baca juga:
Libur Panjang Menjadi Pemicu Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik(asf)