Penumpang pesawat udara sudah tak lagi diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan via udara.
Aturan yang berlaku mulai 2 April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemenhub kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah menyambut baik dan bersiap dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Sehingga terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait upaya pengendalian Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi penerapan penghapusan tes antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan domestik jalur darat, laut, serta udara.
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mencabut keharusan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Kini Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah melakukan vaksin Corona dosis kedua atau booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
Bagi para pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah disuntik vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Swab antigen dan swab tes polymerase chain reaction (PCR) merupakan pemeriksaan pendeteksi virus Covid-19 yang paling umum dilakukan, dengan akurasi berbeda.
Promo diperuntukan bagi penumpang pemilik tiket penerbangan dari Jakarta, Denpasar, Surabaya, Jogja, Medan, dan Labuan Bajo periode penerbangan dari 6-12 September 2021.