Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 18 Mei 2026
home global news detail berita

Jokowi Cabut Syarat Tes Antigen-PCR Bagi Pelaku Perjalanan

ummu hani Rabu, 18 Mei 2022 - 18:03 WIB
Jokowi Cabut Syarat Tes Antigen-PCR Bagi Pelaku Perjalanan
Ilustrasi perjalanan di masa pandemi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen tak lagi menjadi syarat wajib bepergian di dalam ataupun luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap (booster) maupun dosis kedua.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dikutip Langit7.id dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi

Sebelumnya, hasil negatif tes PCR atau Antigen menjadi salah satu syarat wajib bepergian pelaku perjalanan dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-18. Selain melonggarkan syarat perjalanan, Jokowi juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.

Kini, masyarakat diizinkan tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masih diwajibkan untuk tetap menggunakan masker.

Baca Juga: MUI Izinkan Jamaah Lepas Masker Saat Shalat di Masjid

Kemudian, pemerintah juga menetapkan, masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil dan anak yang belum divaksin). Selain itu, penggunaan masker juga diwajibkan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek dan demam.

Jokowi menegaskan, kebijakan ini diberlakukan setelah perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia kian membaik. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," ucap Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Bolehkan Buka Masker, Ini Ketentuan Barunya

Jokowi: Kegiatan di Transportasi Umum dan Ruang Tertutup Tetap Pakai Masker

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 18 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)