Jokowi Bolehkan Buka Masker, Ini Ketentuan Barunya
mahmuda attar husseinSelasa, 17 Mei 2022 - 17:55 WIB
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan membuka masker. Namun masih diwajibkan memakai alat pelindung diri tersebut di transportasi umum dan ruangan tertutup.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden dalam keterangannya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan kelonggaran penggunaan masker ini tidak berlaku di ruangan tertutup dan transportasi publik. Begitu juga untuk warga yang sedang sakit, batuk atau pilek.
"Bagi masyarakat rentan, lansia, komorbit saya sarankan tetap gunakan masker saat berkativitas," katanya.
Selain kelonggaran memakai masker, Presiden mengatakan, pelaku perjalan dalam dan luar negeri dengan dosis lengkap, tak perlu lagi menyertakan bukti swab dan antigen.
"Dengan dosis lengkap (vaksinasi Covid-19), tak perlu lakukan Swab PCR dan antigen," ujar dia.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”