LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker selama masa pandemi
Covid-19 yang sudah mulai mereda ini. Meski masyarakat dibolehkan membuka masker, ada kategori tertentu di mana pelindung kesehatan itu harus digunakan.
Jokowi menegaskan, masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup dan di transportasi publik harus tetap menggunakan
masker. "Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi, dalam keterangannya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Buka Masker, Ini Ketentuan BarunyaDalam kesempatan itu, Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai kelompok masyarakat yang disarankan tetap memakai masker. Di antaranya lanjut usia (lansia), warga dengan penyakit penyerta (komorbid) dan warga yang sedang bergejala batuk-pilek.
Jokowi menegaskan, pelonggaran pemakaian masker hanya diperbolehkan saat warga sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujarnya.
Selain kelonggaran memakai masker, Jokowi mengatakan pelaku perjalan dalam dan luar negeri dengan dosis lengkap, tak perlu lagi menyertakan bukti swab dan antigen. "Dengan dosis lengkap (vaksinasi Covid-19), tak perlu lakukan Swab PCR dan antigen," tambahnya.
Baca Juga:
Epidemolog: Hepatitis Misterius Tak Berkaitan dengan Vaksin Covid
DPR Dorong Pemerintah Buat Roadmap Terukur Menuju Endemi(asf)