LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker sebagai upaya transisi dari pandemi ke endemi. Menanggapi hal tersebut,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penggunaan masker saat shalat berjamaah.
Ketua MUI Bidang Fatwa,
Asrorun Niam Sholeh, mengizinkan bagi jamaah yang hendak
shalat di masjid untuk melepas maskernya. Namun setelah shalat, perlu menyesuaikan diri jika berada di ruang publik.
Baca Juga: Jokowi: Kegiatan di Transportasi Umum dan Ruang Tertutup Tetap Pakai Masker"Seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Lalu usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Langit7.id, Rabu (18/5/2022).
Niam mengimbau setiap
masjid untuk kembali menggunakan karpet atau sajadah shalat. Hal tersebut dilakukan guna kenyamanan jamaah saat shalat. "Bagi masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," kata Niam
Kendati demikian, Niam mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Meski aturan penggunaan masker dilonggarkan, bagi warga yang sedang kurang sehat harus segera memeriksakan diri agar cepat mendapatkan penanganan.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Bolehkan Buka Masker, Ini Ketentuan BarunyaSebagai informasi, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker selama masa pandemi Covid-19 pada (17/5). Meski masyarakat dibolehkan membuka masker, ada kategori tertentu di mana pelindung kesehatan itu harus di gunakan.
Jokowi menegaskan, masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup dan di transportasi publik harus tetap menggunakan masker. Selain itu, kelompok masyarakat yang disarankan tetap memakai masker, antara lain lanjut usia (lansia), warga dengan penyakit penyerta (komorbid) dan warga yang sedang bergejala batuk-pilek.
"Pelonggaran pemakaian masker hanya diperbolehkan saat sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ucap Jokowi.
Baca Juga:
Transisi Pandemi ke Endemi: Masker Masih Wajib untuk Kelompok Rentan
Indonesia Optimis Segera Transisi dari Pandemi ke Endemi(asf)