LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi
Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Kesehatan,
Budi Gunadi Sadikin mengatakan salah satu hal terpenting mencapai tahapan endemi adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu. Namun, diperlukan waktu untuk menerapkannya.
Baca Juga: Respons Pelonggaran Masker, MUI: Sajadah Masjid Bisa Digelar Lagi"Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju
endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap," ujar Menkes dalam keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Tanah Air sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey.
Lalu, secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang cenderung menurun. Namun, ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik.
Baca Juga: MUI Izinkan Jamaah Lepas Masker Saat Shalat di MasjidMasker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil dan anak yang belum divaksin) dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek dan demam.
"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tutur Menkes Budi.
Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Luar NegeriSelain masker, pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Kini, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. "Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes Budi.
Menkes Budi menegaskan, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus Covid-19 makin terkendali. Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Baca Juga:
Jokowi Bolehkan Buka Masker, Ini Ketentuan Barunya
Transisi Pandemi ke Endemi: Masker Masih Wajib untuk Kelompok Rentan(asf)