Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Mudik Naik Pesawat, Penumpang 6-17 Tahun Tidak Wajib Antigen

mahmuda attar hussein Rabu, 20 April 2022 - 21:45 WIB
Mudik Naik Pesawat, Penumpang 6-17 Tahun Tidak Wajib Antigen
Ilustrasi kepadatan bandara saat arus mudik lebaran. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat yang mudik yang naik pesawat harus mengetahui aturan baru. Saat ini penumpang berusia 6-17 tahun tidak wajib tes antigen terlebih dahulu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian kembali terkait aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan, penyesuaian aturan itu berlaku mulai Selasa, 19 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Puncak Mudik 28-29 April 2022, Kemenhub Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

"Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," kata dia dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Adapun untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara, diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Novie mengatakan, poin terbaru dari Surat Edaran sebelumnya yakni persyaratan pre-departure test bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

"Bagi PPLN asal kedatangan Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir. Kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, atau RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar dia.

Dia mengimbau, agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan dengan sebaik-baiknya. Para pengguna jasa transportasi udara juga diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in," katanya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)