Resmi, Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
ummu haniSelasa, 08 Maret 2022 - 14:26 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini PPDN yang telah melakukan vaksin Corona dosis kedua atau booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
Aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022, dikutip Langit7, Selasa (8/3/2022).
Meski demikian, bagi PPDN yang masih vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sementara untuk rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah, yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”