LANGIT7.ID, Jakarta - Penumpang pesawat udara sudah tak lagi diwajibkan melakukan
tes PCR dan antigen. Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan via udara.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas
Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Jokowi Cabut Syarat Tes Antigen-PCR Bagi Pelaku PerjalananKendati demikian, ada persyaratan yang perlu dipenuhi PPDN. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Persyaratan tersebut akan menggugurkan kewajiban penumpang untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Dengan melakukan perjalanan dalam negeri menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkapnya.
Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis. Termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen."
“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tambahnya.
(bal)