LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menyambut baik dan bersiap dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Sehingga terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait upaya pengendalian Covid-19, khususnya pada transportasi di Indonesia
Dirjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Kebijakan Pelaku Perjalanan Domestik jadi Momentum Pemulihan PariwisataDalam ketentuan itu, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tidak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Juga rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Untuk para pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau pun rapid test antigen," jelasnya.
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
"Begitu juga untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan, serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib memiliki kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Bagi yang hanya memiliki kartu vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan dalam negeri luar wilayah Jawa - Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," katanya.
(bal)