LANGIT7, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan penghapusan persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi hanya bagi pelaku perjalanan domestik yang menerima dosis lengkap vaksin
Covid-19. Harapannya, kebijakan penghapusan tersebut dapat membawa banyak kemudahan bagi masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Menteri BUMN
Erick Thohir mengajak masyarakat yang belum mendapatkan dua dosis vaksin lengkap Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi. Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat luas untuk tetap menjaga
protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Tak Lagi Gunakan Tes Covid-19"
Bismillah, semoga hal ini membawa banyak kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun resmi Instagram-nya @erickthohir di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
"Segerakan vaksin bagi yang belum, tetap jaga protokol kesehatan atau prokes, mari bersama bangkitkan kembali ekonomi bangsa," kata Erick.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan DomestikSementara, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan,
perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (
booster), tidak diwajibkan menunjukkan
hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen. Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter. Alexander juga mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Baca Juga:
Aturan Terbaru Kemhub : Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Atau Antigen
Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Warga Wajib Lakukan Ini(asf)