LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan udara, dan sudah berlaku sejak Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Aturan Lengkap untuk Penumpang KAI, Wajib Vaksin BoosterDalam perubahannya, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif
tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan. Namun, hal itu berlaku jika penumpang sudah mendapatkan
vaksinasi booster.Selain itu, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara sudah dapat dilaksanakan 100 persen, namun tetap mematuhi
protokol kesehatan yang tersedia.
Berikut, isi aturan baru secara lengkap yang dikutip dari dephub.go.id, Selasa (30/8/2022);
1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
Baca juga: Tes PCR Positif, Tiga Calon Jemaah Haji Terancam Gagal ke Tanah Suci3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Sebagaimana diatur dalam aturan ini, penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemprov Jabar Gratiskan Tes PCR Calon Jemaah HajiKendati demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang pesawat di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
(est)