LANGIT7.ID, Jakarta -
PT KAI mewajibkan penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas untuk
vaksin booster. Aturan ini berlaku bagi mereka yang belum mendapat suntikan vaksin.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE
Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali
penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dalam keterangan resmi, diterima
Langit7.id, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Penumpang KRL Keluhkan Perubahan Pola Transit, KAI: Sudah Mulai TerkendaliMasa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022. Bagi yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 sebelum keberangkatan, di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal.
Syarat Naik KA Jarak Jauh1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin tapi wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(bal)