LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM kembali diberlakukan mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 harian di luar Jawa-Bali.
"Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1-14 Maret luar Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali dalam konferensi pers Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Sektor Non Esensial 25 Persen WFOSaat ini terdapat 63 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan level 2, dan 320 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3.
PPKM level 1 ada di 63 kabupaten/kota, level 2 di 205 menjadi 63 kabupaten/kota, level 3 meningkat jadi 320 kabupaten/kota.
Kemudian, beberapa provinsi juga diperkirakan masih akan mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau.
Adapun, total kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7% dari kasus nasional atau sebesar 183.484 kasus, dengan angka reproduksi efektif yang masih tinggi terjadi di Sulawesi dengan nilai 1,19, dan Sumatera serta Kalimantan masing-masing 1,17.
“Pemerintah bersama dengan pemerintah daerah memonitor langkah-langkah agar (kenaikan kasus aktif Covid-19 bisa dimitigasi dan diantisipasi,” ucap Airlangga.
Sementara dari indikator keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR), rata-rata BOR rumah sakit (RS) di luar Jawa-Bali sebesar 30%.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Bali dan Jawa“Sumatera Utara dengan kasus aktif 23.563 kasus, BOR-nya masih 35% dengan (tempat tidur) konversi 20%. Kalimantan Timur kasus aktif 19.573 kasus, BOR 41%, konversi 24%, Sulawesi Selatan kasus aktif 18.954, BOR 29% dan konversi 23%," kata Airlangga.
Secara keseluruhan, ujar Airlangga, rata-rata BOR di luar Jawa-Bali sebesar 30%, atau masih di bawah BOR nasional 36%.
; antaranews
sumber
(sof)