home lifestyle muslim

Mengandung Alkohol, Apa Hukum Makan Tape?

Selasa, 08 Maret 2022 - 09:07 WIB
Proses pembuatan tape ketan hitam melalui fermentasi, menjadikan penganan ini mengandung alkohol. Foto: LANGIT7/iStock
Tape adalah makanan khas Nusantara yang terbuat dari bahan singkong, ketan putih atau ketan hitam. Pembuatan tape sendiri melalui proses fermentasi dengan menggunakan bahan ragi.

Biasanya, masyarakat Betawi menghidangkan tape di saat Idul Fitri yang disandingkan dengan uli yang juga terbuat dari beras ketan. Selain itu, masyarakat Jawa Barat seperti di Bogor, menjual tape uli sebagai camilan dan oleh-oleh.

Berbeda dengan tape dari beras ketan, tape singkong lebih dijadikan penganan olahan seperti gorengan tape dan sebagainya. Sebagian orang menyukai tape karena rasanya yang manis tercampur dengan rasa asam.

Baca juga: Klaim Bebas Babi, Yakinkah Restoran AYCE Halal?

Namun, pembuatan tape yang melalui proses fermentasi sehingga menjadi penganan ini mengandung alkohol. Lalu bagaimana status hukum mengonsumsi tape, halalkah?

CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, dalam syariat Islam jika bicara tentang makanan maka akan ditemukan dua hukum yaitu, hukum mutlak yang bersifat dasar haram dan hukum muqoyyad atau hukum yang melekat.

"Coba kita lihat, tape adalah makanan dari singkong. Singkongnya halal, lalu saat difermentasi menjadi tape, maka akan menjadi makanan halal. Tetapi saat diolah menjadi minuman beralkohol hukumnya menjadi haram," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Senin (7/3/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tape singkong tape ketan halal haram ustadz asroni al paroya
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya