LANGIT7.ID - , Jakarta - Tape adalah makanan khas Nusantara yang terbuat dari bahan singkong, ketan putih atau ketan hitam. Pembuatan tape sendiri melalui proses fermentasi dengan menggunakan bahan ragi.
Biasanya, masyarakat Betawi menghidangkan tape di saat Idul Fitri yang disandingkan dengan uli yang juga terbuat dari beras ketan. Selain itu, masyarakat Jawa Barat seperti di Bogor, menjual tape uli sebagai camilan dan oleh-oleh.
Berbeda dengan tape dari beras ketan, tape singkong lebih dijadikan penganan olahan seperti gorengan tape dan sebagainya. Sebagian orang menyukai tape karena rasanya yang manis tercampur dengan rasa asam.
Baca juga: Klaim Bebas Babi, Yakinkah Restoran AYCE Halal?Namun, pembuatan tape yang melalui proses fermentasi sehingga menjadi penganan ini mengandung alkohol. Lalu bagaimana status hukum mengonsumsi tape, halalkah?
CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, dalam syariat Islam jika bicara tentang makanan maka akan ditemukan dua hukum yaitu, hukum mutlak yang bersifat dasar haram dan hukum muqoyyad atau hukum yang melekat.
"Coba kita lihat, tape adalah makanan dari singkong. Singkongnya halal, lalu saat difermentasi menjadi tape, maka akan menjadi makanan halal. Tetapi saat diolah menjadi minuman beralkohol hukumnya menjadi haram," ujar Ustadz Asroni kepada Langit7, Senin (7/3/2022).
Contoh lain, tambah Ustadz Asroni, buah anggur halal tapi ketika diproses menjadi minuman alkohol yang memang dimaksudkan untuk membuat mabuk, maka secara hukum meminum anggur yang beralkohol akan jadi haram.
Lebih lanjut, Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur ini mengatakan makanan yang memang mutlak dasar keharamannya meskipun diolah menjadi makanan apapun tetap haram.
Baca juga: Halal atau Haram, Apa Hukum Makan Bekicot? "Seperti makan daging babi, jelas keharamannya secara mutlak menurut mazhab Imam Syafi'i. Daging anjing juga jelas keharamannya sama, jika diolah menjadi makanan apapun tetap haram memakannya," ungkapnya.
Kembali lagi ke tape, jika di lihat tape adalah bahan dasarnya singkong atau ketan yang mana hukumnya adalah halal. Maka, hukumnya halal.
"Namun, tape bisa menjadi haram dengan catatan jika ghoyahnya (tujuan) untuk memabukkan, ia mengumpulkan tape dengan maksud untuk memabukkan maka hukumnya haram," pungkas Ustadz Asroni.
(est)