LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia(MUI) buka suara terkait kasus warung makan
Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah.
Diketahui, kuliner legendaris di Solo, Ayam Goreng Widuran menggunakan
minyak babi untuk produk kremesannya.
Baca juga: Anwar Abbas: Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Telah Menyakiti Hati MasyarakatPadahal, jauh sebelum itu, rumah makan yang berdiri pada tahun 1973 ini telah mencantumkan
logo halal pada outletnya.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh kasus Ayam Goreng Widuran ini menjadi contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur.
Kasus ini, lanjut Asrorun Ni'am, bisa merusak reputasi
Kota Solo yang dikenal
religius dan
inklusif.
"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ni'am dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Berdiri Sejak 1973, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Baru Akui Menunya Haram, Sebelumnya Diklaim HalalIa melanjutkan, hebohnya kasus Ayam Goreng Widuran dapat merugikan pelaku usaha, merusak kepercayaan publik kepada Kota Solo, hingga bisa berdampak pada turunnya jumlah wisatawan di kota tersebut.
Ni'am kemudian meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum untuk mencegah dampak negatif bagi Kota Solo.
Lebih lanjut pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menekankan bahwa pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
"Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," katanya.
Baca juga: Jam Makan Siang, Menu Ayam Goreng Baru Chef Renatta Cocok Jadi PilihanAtas temuan itu, pihak Ayam Goreng Widuran mengganti spanduk lama yang mencantumkan logo halal, dengan keterangan nonhalal.
Pihak Ayam Goreng Widuran pun mengeluarkan pernyataan resmi dan mengakui produknya mengandung unsur nonhalal.
"
PEMBERITAHUANKepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.Hormat kami,Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di akun instagram @ayamgorengwiduransolo, dilihat Langit7.id, Ahad (25/5/2025).
(est)