home wirausaha syariah

Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang

Ahad, 13 Maret 2022 - 12:45 WIB
Jual beli dalam Islam dan hukum menimbun barang. (Foto: iStock).
Umat harus memahami prinsip jual beli dalam Islam. Saat ini banyak oknum yang diduga bermain dalam komoditas tertentu dengan cara menimbun barang.

Awal wabah pandemi Covid-19, masyarakat berbondong-bondong membeli segala kebutuhan alat pendukung kesehatan, seperti masker, handsanitizer, dan lainnya.

Ketika permintaan masyarakat terhadap produk kesehatan tinggi, justru sebagian oknum pedagang mulai memainkan suplai barang tersebut, mulai dari menimbun hingga menaikkan harga.

Baca Juga:Kerugian Masyarakat Akibat Krisis Minyak Goreng Capai Rp 3,38 Triliun

Baru kelar soal pandemi, kini sudah terjadi lagi fenomena kelangkaan minyak goreng. Bahkan, sempat ditemukan terjadi penimbunan barang komoditas itu di daerah tertentu.

Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi menjelaskan, menimbun barang ketika terjadi wabah, baik untuk kepentingan pribadi atau pun bisnis merupakan hal yang dilarang dalam Islam.

"Ini adalah hal yang dilarang, baik dari sudut umum maupun khusus," kata dia dikanal YouTubenya, DzulkarnainMS, dikutip Minggu (13/3/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jual beli hukum menimbun barang kelangkaan minyak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya