home wirausaha syariah

Garuda Indonesia Tanggapi Positif PKPU Tetap dari Pengadilan

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:34 WIB
Garuda Indonesia (foto: istimewa)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi positif putusan tersebut.

"Proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur. Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," ujar Irfan Saputra dikutip dari rilis yang diterima Langit7, Selasa (22/3/2022).

Baca juga:Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Penerbangan Surabaya-Lombok

Irfan mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda.

Dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.

Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pkpu garuda indonesia pengadilan negeri jakarta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya