Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat dari DMI
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 01 April 2022 - 20:05 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla. (Foto: Istimewa)
Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan untuk memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI, Arief Rosyid. Arief dianggap melanggar peraturan dengan memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Pemecatan tersebut dilakukandalam rapat pleno yang digelarpada Jumat (1/4/2022). Rapat plenodipimpin langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni."Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Baca Juga:DMI Terbitkan Aturan Kegiatan Ibadah Ramadhan, Ini Isinya
Imam mengatakan, rapat tersebut berbarengan dengan koordinasi Ramadhan.Dalam rapat kali ini, hadir pula para ketua bidang dan wakil sekjen serta bendahara umum.
"Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI. Dia kemudian mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," ujar Imam.
Atas hal tersebut, Imam menuturkan bahwa Arif Rosyid tidak boleh lagi menggunakan atau membawa nama PP DMI dalam segala tindakannya. Kemudian, DMI memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadhan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Arief Rosyid.
Baca Juga:Kemenag-DMI Kerja Sama Perkuat Masjid sebagai Basis Syiar Islam
Pemecatan tersebut dilakukandalam rapat pleno yang digelarpada Jumat (1/4/2022). Rapat plenodipimpin langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni."Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Baca Juga:DMI Terbitkan Aturan Kegiatan Ibadah Ramadhan, Ini Isinya
Imam mengatakan, rapat tersebut berbarengan dengan koordinasi Ramadhan.Dalam rapat kali ini, hadir pula para ketua bidang dan wakil sekjen serta bendahara umum.
"Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI. Dia kemudian mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," ujar Imam.
Atas hal tersebut, Imam menuturkan bahwa Arif Rosyid tidak boleh lagi menggunakan atau membawa nama PP DMI dalam segala tindakannya. Kemudian, DMI memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadhan sebagaimana dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Arief Rosyid.
Baca Juga:Kemenag-DMI Kerja Sama Perkuat Masjid sebagai Basis Syiar Islam