Pedagang Boleh Posting Foto Makanan saat Ramadhan, Syaratnya...
Mahmuda attar hussein
Ahad, 17 April 2022 - 15:05 WIB
Pedagang takjil makanan berbuka puasa. (Foto: Istimewa).
Hukum posting foto makanan dan minuman di media sosial saat siang hari Ramadhan adalah makruh. Lantas bagaimana nasib orang yang pedagang makanan untuk berbuka.
Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan, tidak ada masalah terkait waktu berjualan makanan yang tepat untuk bekal berbuka.
"Asalkan dalam dugaan penjual, bahwa mereka yang membeli makanan itu memang dengan tujuan untuk bekal berbuka puasa," katanya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:Hukum Posting Foto Makanan di Siang Hari saat Ramadhan
Hal ini penting diperhatikan untuk menjaga keutamaan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasanya. Kendati demikian, waktu berjualan makanan untuk bekal berbuka puasa memang bisa dilakukan kapan saja.
"Sebab, kalau waktu berjualan hanya dipastikan menjelang magrib semuanya, dikhawatirkan mungkin sangat berdesak-desakan dan mungkin orang jadi tidak beli karena cari tempat lain," ujarnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menegaskan, berjualan makanan di siang hari Ramadhan pun tidak disalahkan.
Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan, tidak ada masalah terkait waktu berjualan makanan yang tepat untuk bekal berbuka.
"Asalkan dalam dugaan penjual, bahwa mereka yang membeli makanan itu memang dengan tujuan untuk bekal berbuka puasa," katanya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:Hukum Posting Foto Makanan di Siang Hari saat Ramadhan
Hal ini penting diperhatikan untuk menjaga keutamaan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasanya. Kendati demikian, waktu berjualan makanan untuk bekal berbuka puasa memang bisa dilakukan kapan saja.
"Sebab, kalau waktu berjualan hanya dipastikan menjelang magrib semuanya, dikhawatirkan mungkin sangat berdesak-desakan dan mungkin orang jadi tidak beli karena cari tempat lain," ujarnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menegaskan, berjualan makanan di siang hari Ramadhan pun tidak disalahkan.