home global news

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bakal Didenda Rp60 Miliar

Ahad, 17 April 2022 - 22:02 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah serius dalam memberantas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.



"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujar Arifin Tasrif, Ahad (17/4/2022).

Baca juga:Ini Tips Berkendara Jarak Jauh agar Mudik Lancar

Arifin menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bbm pasokan bbm penyalahgunaan bbm esdm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya