home global news

Konteks Batasan Warung Buka di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Gus Yusuf

Senin, 18 April 2022 - 22:05 WIB
KH Yusuf Chudlori (foto: tangkapan layar Youtube)
Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Kabupaten Magelang KH M Yusuf Chudlori memiliki pandangan bahwa ada konteks yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan, dalam membuka warung selama bulan Ramadan.

Membuka warung selama bulan suci Ramadan tidak bisa disamakan, bahwa semua itu bisa dikatakan melanggar dalam Islam atau sebagai bentuk tidak menghormati seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa.



“Soal warung buka siang hari di waktu Ramadan, Ini tidak bisa digebyah uyah. Dos pundi (bagaimana) hukum buka warung di siang hari, angsal nopo mboten (boleh atau tidak). Ya lihat-lihat,” kata KH Yusuf Chudlori, dikutip dari kanal Youtube Fast FM, Senin (18/4/2022).

Baca juga:Hukum Tukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran

Gus Yusuf menuturkan, jika warung itu buka di tengah-tengah desa, semua orangnya beragama islam, tidak ada musafir, tidak ada nonmuslim, buka dan kemudian melayai orang yang membeli di sana dan yang membeli punya kewajban menjalankan puasa Ramadan.

Sing nulungi wong-wong maksiat (menolong orang maksiat). Berarti buka warung ya dosa,” ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kh m yusuf chudlori bulan ramadhan warung makan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya