Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Hukum Tukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran

Muhajirin Senin, 18 April 2022 - 14:28 WIB
Hukum Tukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Bagi-bagi pecahan uang baru saat Idul Fitri sudah menjadi tradisi yang berlangsung di Indonesia. Memanfaatkan peluang ini, muncul banyak jasa penukaran uang pecahan baru.

Ada jasa penukaran yang resmi dari Bank Indonesia, ada pula yang dilakukan masyarakat dengan membuka jasa di pinggir jalan. Lalu, Bagaimana pandangan ulama terhadap penukaran uang lama dengan uang baru?

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, penukaran uang baru bisa mengandung riba, terkhusus jasa penukaran uang dengan sistem selisih saat melakukan transaksi.

Misal, jika ingin menukar Rp10.000 dengan pecahan Rp1.000, si penukar memperoleh pecahan Rp1.000 sebanyak sembilan lembar atau Rp9.000. Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi. Praktik bisnis semacam itu adalah riba.

“Jika dalam serah-terimanya adalah, memberikan uang lama Rp1 juta, kemudian memberikan uang baru Rp900 ribu, maka ini adalah riba, karena ada selisih Rp100 ribu,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Senin (18/4/2022).

Riba termasuk dosa. Harus dihindari oleh setiap muslim. Jika dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Ta’ala. Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukar.

“Kalau sudah riba ya riba. Dosa di hadapan Allah. Biarpun rela,” tegas Buya Yahya.

Baca juga: UAS: Perbaikan Akhlak Jadi Kunci Kesuksesan Ramadhan

Hal serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS). Jasa penukaran uang baru dengan sistem selisih sudah pasti riba. Dia menjelaskan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar jumlahnya bertambah, maka termasuk riba.

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan,” kata UAS.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan