LANGIT7.ID, Jakarta - Bagi-bagi pecahan uang baru saat Idul Fitri sudah menjadi tradisi yang berlangsung di Indonesia. Memanfaatkan peluang ini, muncul banyak jasa penukaran uang pecahan baru.
Ada jasa penukaran yang resmi dari Bank Indonesia, ada pula yang dilakukan masyarakat dengan membuka jasa di pinggir jalan. Lalu, Bagaimana pandangan ulama terhadap penukaran uang lama dengan uang baru?
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan di DuniaPengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, penukaran uang baru bisa mengandung riba, terkhusus jasa penukaran uang dengan sistem selisih saat melakukan transaksi.
Misal, jika ingin menukar Rp10.000 dengan pecahan Rp1.000, si penukar memperoleh pecahan Rp1.000 sebanyak sembilan lembar atau Rp9.000. Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi. Praktik bisnis semacam itu adalah riba.
“Jika dalam serah-terimanya adalah, memberikan uang lama Rp1 juta, kemudian memberikan uang baru Rp900 ribu, maka ini adalah riba, karena ada selisih Rp100 ribu,” kata Buya Yahya di
Al-Bahjah TV, Senin (18/4/2022).
Riba termasuk dosa. Harus dihindari oleh setiap muslim. Jika dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Ta’ala. Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukar.
“Kalau sudah riba ya riba. Dosa di hadapan Allah. Biarpun rela,” tegas Buya Yahya.
Baca juga: UAS: Perbaikan Akhlak Jadi Kunci Kesuksesan RamadhanHal serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS). Jasa penukaran uang baru dengan sistem selisih sudah pasti riba. Dia menjelaskan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar jumlahnya bertambah, maka termasuk riba.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan,” kata UAS.
(jqf)