home masjid

Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah dari Penghasilan Sendiri?

Rabu, 20 April 2022 - 11:33 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Para ulama menyebutkan bahwa suami wajib menunaikannya untuk istrinya dan anak-anak serta kerabat yang merupakan tanggungannya.

Namun, bagaimana bila seorang istri yang berpenghasilan membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri? Menurut Syaikh Utsaimin, seorang istri boleh menunaikan zakat fitrah dari kantong pribadinya.

Syaikh Utsaimin menjelaskan, sebagian ulama mengatakan, bahwa zakat fitrah sama halnya dengan ibadah-ibadah wajib lainnya. Zakat fitrah diwajibkan atas dirinya masing-masing, kecuali apabila pemimpin rumah tangga hendak bersedekah menunaikannya untuk anggota keluarga.

Baca Juga:Hukum Menahan atau Enggan Membayar Zakat, Diancam Langsung Allah

“Hal itu tidaklah mengapa, malah perbuatan seperti itu beberpahala. Dan apabila tidak ditanggung pemimpin keluarga, maka menurut dasar yang asli bahwa yang bersangkutan adalah yang mendapatkan kewajiban bagi dirinya,” jelas Syaikh Utsaimin dikutip 'Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin'.

Ibnu Umar berkata, "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum kepada kaum muslimin, laki-laki, dan wanitanya, yang merdeka dan budak, anak kecil dan dewasa. Dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Ied."

Baca Juga:Berdayakan Mustahik Binaan, Baznas Luncurkan Usaha Bengkel Motor
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kata ulama kekuatan sedekah bulan ramadhan zakat fitrah syaikh utsaimin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya