Ziarah Kubur, Sebelum atau Sesudah Lebaran? Ini Penjelasan Ustadz
Mahmuda attar hussein
Sabtu, 30 April 2022 - 18:00 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Tempat Pemakaman Umum (TPU) biasanya akan dipenuhi oleh peziarah jelang Lebaran maupun usai shalat Idul Fitri. Lantas kapan waktu yang tepat untuk ziarah kubur?
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, ziarah kubur adalah kegiatan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Sehingga, umat memang diperbolehkan berziarah.
Baca juga:Pertama Kalinya, Shalat Idul Fitri Akbar di Stadion JIS
"Namun yang kita harus pahami, ziarah kubur tidak ada penentuan waktunya. Jadi kapan saja bisa dilakukan, kalau bertepatan saat Idul Fitri Anda punya waktu lowong dan mau ke kuburan itu hak Anda," ujarnya dikanal YouTube Khalid Basalamah Official, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW juga beberapa kali berziarah ke kuburan para Sahabat yang ada di sebelah masjidnya. Sementara untuk dzikir dan doa kuburan yang dibacakan, harus memperhatikan perihal kesesuaiannya dengan sunnah.
Baca juga:Panduan Shalat Idul Fitri Lengkap Menurut Sunnah Rasulullah
Di sisi lain, Ustadz Abdul Somad menambahkan, Islam tidak membatasi waktu untuk umatnya berziarah kubur.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, ziarah kubur adalah kegiatan sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Sehingga, umat memang diperbolehkan berziarah.
Baca juga:Pertama Kalinya, Shalat Idul Fitri Akbar di Stadion JIS
"Namun yang kita harus pahami, ziarah kubur tidak ada penentuan waktunya. Jadi kapan saja bisa dilakukan, kalau bertepatan saat Idul Fitri Anda punya waktu lowong dan mau ke kuburan itu hak Anda," ujarnya dikanal YouTube Khalid Basalamah Official, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW juga beberapa kali berziarah ke kuburan para Sahabat yang ada di sebelah masjidnya. Sementara untuk dzikir dan doa kuburan yang dibacakan, harus memperhatikan perihal kesesuaiannya dengan sunnah.
Baca juga:Panduan Shalat Idul Fitri Lengkap Menurut Sunnah Rasulullah
Di sisi lain, Ustadz Abdul Somad menambahkan, Islam tidak membatasi waktu untuk umatnya berziarah kubur.