Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Rekomendasi Platform dan Caranya
Ummu hani
Ahad, 01 Mei 2022 - 16:07 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat via online. Foto: Langit7/iStock
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan setiap umat Muslim, baik lelaki maupun perempuan untuk dibayarkan tiap bulan Ramadhan menuju hari raya Idulfitri. Seiring berkembangnya zaman, kini bayar zakat fitrah tak perlu mendatangi kantor atau masjid.
Adanya perkembangan teknologi era digital, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online. Tren ini juga kian meningkat karena dianggap lebih efektif. Berikut rekomendasi platform dan cara bayar zakat secara online, yang sudah Langit7.id rangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Ideas: Zakat Fitrah Mampu Tekan Masalah Sosial dan Kemiskinan Ekstrem
1. Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang ingin dibayarkan
3. Masukkan nominal yang akan dibayarkan
Adanya perkembangan teknologi era digital, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online. Tren ini juga kian meningkat karena dianggap lebih efektif. Berikut rekomendasi platform dan cara bayar zakat secara online, yang sudah Langit7.id rangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Ideas: Zakat Fitrah Mampu Tekan Masalah Sosial dan Kemiskinan Ekstrem
Cara Bayar Zakat Online Melalui Website Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi pemerintah bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, hingga sedekah (ZIS). Berikut cara bayar zakat online melalui BAZNAS.1. Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang ingin dibayarkan
3. Masukkan nominal yang akan dibayarkan