Berlaku Adil kepada Anak
Fajar adhitya
Ahad, 01 Agustus 2021 - 02:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/ iStock
Setiap orang tua tentu ingin membahagiakan semua anak-anaknya. Namun, bagaimana bersikap adil kepada mereka? Tidak sedikit orang tua justru memberikan perhatian dan kasih sayang berbeda kepada anak-anak mereka.
Islam dengan gamblang mengajarkan agar orang tua mesti berlaku adil. Sebagaimana sabda Rasulullah, ”Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003].
Memang, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam pemberian hibah dengan membaginya sesuai hukum waris, di mana anak perempuan mendapatkan setengah bagian anak laki-laki. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa harta yang dihibahkan dibagi rata tanpa membedakan jenis kelamin. Untuk pendapat yang kedua sejatinya pernah terjadi pada zaman Rasulullah.
Seperti dikisahkan, dari Amir, ia berkata, “Aku mendengar An-Nu'man bin Basyir berkata, “Ibu, saya meminta hibah kepada ayah, lalu beliau memberikannya kepada saya. Lalu berkatalah Umrah binti Rawahan, sang ibu, “Aku tidak rela sebelum engkau memberitahu hal ini kepada Rasulullah.”
Kemudian ayah An-Nu'man, Basyir mendatangi Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku memberi putraku sesuatu, tetapi ibunda anak ini Umrah binti Rawahah memintakan agar pemberian hibah ini disaksikan oleh engkau ya Rasulullah.”
Rasulullah bertanya kepada Basyir, “Apakah engkau juga memberikan anak-anakmu yang lain seperti yang telah engkau berikan kepada An-Nu'man?”
Basyir menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, “Kalau begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak bersaksi atas kezhaliman.” [HR. al-Bukhâri no. 1623]. Kemudian Rasulullah bersabda, “Takutlah kamu kepada Allah dan berbuat adillah kepada semua putramu!” Mendengar sabda Rasulullah, Basyir kemudian menarik kembali pemberiannya.
Islam dengan gamblang mengajarkan agar orang tua mesti berlaku adil. Sebagaimana sabda Rasulullah, ”Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003].
Memang, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam pemberian hibah dengan membaginya sesuai hukum waris, di mana anak perempuan mendapatkan setengah bagian anak laki-laki. Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa harta yang dihibahkan dibagi rata tanpa membedakan jenis kelamin. Untuk pendapat yang kedua sejatinya pernah terjadi pada zaman Rasulullah.
Seperti dikisahkan, dari Amir, ia berkata, “Aku mendengar An-Nu'man bin Basyir berkata, “Ibu, saya meminta hibah kepada ayah, lalu beliau memberikannya kepada saya. Lalu berkatalah Umrah binti Rawahan, sang ibu, “Aku tidak rela sebelum engkau memberitahu hal ini kepada Rasulullah.”
Kemudian ayah An-Nu'man, Basyir mendatangi Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku memberi putraku sesuatu, tetapi ibunda anak ini Umrah binti Rawahah memintakan agar pemberian hibah ini disaksikan oleh engkau ya Rasulullah.”
Rasulullah bertanya kepada Basyir, “Apakah engkau juga memberikan anak-anakmu yang lain seperti yang telah engkau berikan kepada An-Nu'man?”
Basyir menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, “Kalau begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak bersaksi atas kezhaliman.” [HR. al-Bukhâri no. 1623]. Kemudian Rasulullah bersabda, “Takutlah kamu kepada Allah dan berbuat adillah kepada semua putramu!” Mendengar sabda Rasulullah, Basyir kemudian menarik kembali pemberiannya.