Bantu 12,8 Juta Pelaku UMK, Pemerintah Gelontorkan Rp15,3 Triliun
Mahmuda attar hussein
Ahad, 01 Agustus 2021 - 10:11 WIB
Ilustrasi. Bantuan Presiden bagi pelaku UMK. Foto: Langit7/istock
Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil bisa bertahan pada masa pandemi Covid-19. Salah satu langkah yang diambil pemerintah memberikan bantuan Rp1,2 juta per orang kepada pelaku usaha. Pemberian secara simbolis dilakukan Presiden Joko Widodo Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 30 Juli 2021.
Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan Banpres Produktif sebesar Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.
“Jadi bukan hanya Bapak, Ibu semuanya, enggak. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ujar Presiden Jokowi, seperti dilansir di laman Kementeria Koperasi dan UKM.
Presiden Jokowi menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas dua tahap di mana pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap I sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Adapun penyaluran BPUM tahap II akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro pada bulan Juli hingga bulan September 2021, dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Dalam arahannya, Presiden menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia telah memberikan dampak besar bagi aktivitas perekonomian di berbagai lapisan, mulai dari usaha mikro hingga besar. Kondisi serupa juga dialami tidak hanya oleh pengusaha di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Situasi penyebaran Covid-19 juga dinilai berkorelasi erat dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Presiden mencontohkan, pada bulan Januari hingga Mei, situasi Covid-19 sudah mulai melandai sehingga aktivitas perekonomian juga turut bergairah.
Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan Banpres Produktif sebesar Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.
“Jadi bukan hanya Bapak, Ibu semuanya, enggak. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ujar Presiden Jokowi, seperti dilansir di laman Kementeria Koperasi dan UKM.
Presiden Jokowi menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas dua tahap di mana pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap I sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Adapun penyaluran BPUM tahap II akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro pada bulan Juli hingga bulan September 2021, dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Dalam arahannya, Presiden menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia telah memberikan dampak besar bagi aktivitas perekonomian di berbagai lapisan, mulai dari usaha mikro hingga besar. Kondisi serupa juga dialami tidak hanya oleh pengusaha di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Situasi penyebaran Covid-19 juga dinilai berkorelasi erat dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Presiden mencontohkan, pada bulan Januari hingga Mei, situasi Covid-19 sudah mulai melandai sehingga aktivitas perekonomian juga turut bergairah.