home wisata halal

Gubernur Bali Perintahkan Deportasi WNA Rusia yang Foto Bugil di Pohon Sakral

Ahad, 08 Mei 2022 - 02:00 WIB
Deportasi dua WNA asal Rusia (foto: Antara)
Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, untuk segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati Bali, daripada tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster melalui keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).

Menurut Koster, kedua warga Rusia yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev, memang telah meminta maaf dan juga negara harus melakukan persiapan atau ritual guru piduka, mempersiapkan.

Namun, itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Koster kembali menambahkan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, kualitas dan menjaga martabat budaya Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.

Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan-betul untuk menjaga budaya, betul budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
adat bali bali i wayan koster rusia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya