home global news

Wakil Ketua MPR Pertanyakan Kekosongan Hukum Penyimpangan LGBT

Jum'at, 13 Mei 2022 - 05:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkritik pendapat yang menyatakan pemerintah tidak bisa melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkritik pendapat yang menyatakan pemerintah tidak bisa melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Alasannya, karena tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT.

Padahal, Deddy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT, ini malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan menurunkan tayangannya. Deddy mengaku salah serta meminta maaf.

Seharusnya, kata Hidayat, kekosongan hukum tak perlu terjadi bila pemerintah dan DPR responsif atas masalah penyimpangan seksual. Maka, sudah sewajarnya sebagai negara hukum, DPR maupun pemerintah melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi “kekosongan hukum” ini.

Baca Juga:Wapadai 4 Penyakit Berbahaya Akibat Hubungan LGBT

“Bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permisif dan membiarkan LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut. Apalagi masyarakat luas sudah menolaknya,” kata Hidayat, Kamis (12/5/2022) di Jakarta.

Dia menegaskan, penyimpangan LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1).

Hidayat mengatakan, Fraksi PKS sebenarnya sudah mencoba upaya antisipatif ketika membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Fraksi PKS di DPR mengusulkan agar tindak pidana seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penyakit menular hidayat nur wahid lgbt memprediksi pandemi kaum sodom
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya