LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengkritik pendapat yang menyatakan pemerintah tidak bisa melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Alasannya, karena tidak ada aturan hukum yang melarang atau memberikan sanksi terhadap LGBT.
Padahal, Deddy Corbuzier yang memantik kontroversi soal LGBT, ini malah merespons positif kritik dan penolakan massif dari masyarakat dengan menurunkan tayangannya. Deddy mengaku salah serta meminta maaf.
Seharusnya, kata Hidayat, kekosongan hukum tak perlu terjadi bila pemerintah dan DPR responsif atas masalah penyimpangan seksual. Maka, sudah sewajarnya sebagai negara hukum, DPR maupun pemerintah melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU untuk mengisi “kekosongan hukum” ini.
Baca Juga: Wapadai 4 Penyakit Berbahaya Akibat Hubungan LGBT“Bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permisif dan membiarkan LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut. Apalagi masyarakat luas sudah menolaknya,” kata Hidayat, Kamis (12/5/2022) di Jakarta.
Dia menegaskan, penyimpangan LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (1).
Hidayat mengatakan, Fraksi PKS sebenarnya sudah mencoba upaya antisipatif ketika membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Fraksi PKS di DPR mengusulkan agar tindak pidana seksual bukan hanya yang mengandung unsur “kekerasan” seksual, tapi juga kejahatan seksual.
“Seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis, atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT. Sayangnya sikap dan usulan antisipatif dan konstruktif FPKS tidak didukung oleh Fraksi-Fraksi yang lain., juga tidak didukung oleh pemerintah, sehingga FPKS menolak pengundangan RUU tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi LGBT di IndonesiaInilah menurut HNW dampak langsungnya. Ketika terjadi kasus LGBT, pemerintah atas dalih demokrasi dengan entengnya menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang.
Padahal mestinya, setelah munculnya kasus video “tutorial menjadi gay” Deddy Corbuzier, harusnya pemerintah dan DPR sadar. Memahami ada masalah yang perlu diberikan solusi hukum dengan mengisi “kekosongan hukum” tersebut.
Baik dengan memperbaiki UU TPKS atau mengundangkan revisi UU KUHP atau membahas dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual untuk diprioritaskan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Ini sebagai upaya membentengi masyarakat dan negara dari propaganda dan laku penyimpangan seksual, seperti yang dilakukan kalangan LGBT.
Baca Juga: Gus Miftah: Tak Hanya Pelaku, Pendukung LGBT Juga Dilaknat AllahKebutuhan atas RUU tersebut menurut HNW sangat mendesak, apabila melihat banyaknya kasus serta reaksi masyarakat luas yang menolak Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT yang dinilai ‘mempromosikan’ dan ‘membuat tutorial’ menjadi gay atau perilaku seks menyimpang.
“Ini mestinya segera direspon dengan baik dan penuh tanggung jawab, baik oleh DPR maupun pemerintah selaku lembaga yang berhak untuk mengusulkan dan bersama-sama membentuk undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga: Faktor Penyebab Seorang Menderita LGBT, Ini Cara Pengobatannya(zhd)