home global news

Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas Bakal Naik

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:12 WIB
Presiden Joko Widodo menyejui kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA. Foto: Langit7/iStock
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi. Persetujuan Jokowi itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Bapak Presiden atau Kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban kepada kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan tarif," ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Silakan Mudik, PLN: Jangan Lupa Cek Listrik sebelum Pulang Kampung

Menurut Sri Mulyani, keputusan ini dilakukan agar semua tidak bergantung pada APBN. "Sehingga tidak semua ke APBN. Jadi APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tuturnya.

Kendati demikian, belum ada kejelasan kapan dan berapa besaran kenaikan tarif listrik yang berlaku. Sri Mulyani menegaskan harga komoditas lain tidak akan naik. Karena itu, pemerintah akan menambah anggaran subsidi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat.

Sebagai informasi, semula pagu subsidi kompensasi energi sebesar Rp152,5 triliun di APBN 2022. Pemerintah mengusulkan tambahan kebutuhan itu menjadi Rp443,6 triliun, atau naik Rp291 triliun.

Jika disetujui, harga komoditas energi yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah tidak akan naik. Sri Mulyani mengatakan, hanya ada dua pilihan pemerintah dalam merespons kenaikan harga minyak dunia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jokowi kenaikan harga tarif listrik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya