Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga yang bakal diberlakukan pada 5 Juni 2025 diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Selain soal tarif listrik, pemerintah bakal memberi lima insentif ekonomi lainnya.
Achmad Nur Hidayat menilai, tariff adjutment ini akan menyumbang dampak inflasi. Tarif listrik yang naik, menurutnya, akan menciptakan orang-orang miskin baru.
Adapun kenaikan tarif listrik menyisir 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dari 13 golongan itu, hanya dua golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan rumah tangga dan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik golongan pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA mulai periode triwulan III 2022.
Kementerian ESDM dan PT PLN telah mengumumkan penyesuaian tarif (Tariff Adjustment) untuk periode triwulan III 2022. Mulai 1 Juli 2022, para pelanggan tersebut akan membayar listrik lebih mahal dari sebelumya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik di triwulan III 2022 atau mulai 1 Juli-September 2022.
Kenaikan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan. Sebab, secara keseluruhan proporsinya hanya sekitar 5 persen.
Pemerintah sejatinya sudah lama merencanakan kebijakan untuk menaikkan harga tarif listirk. Namun, hal iutu belum dapat terealisasi karena perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19.