LANGIT7.ID, Jakarta - Kenaikan
tarif listrik akan berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Jumlah pelanggan terdampak diperkirakan sekitar sekitar 2,5 juta.
Pakar kebijakan publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai,
tariff adjutment ini akan menyumbang dampak
inflasi. Tarif listrik yang naik, menurutnya, akan menciptakan orang-orang miskin baru.
Baca Juga: Catat, Golongan Pelanggan PLN Ini Tarif Listriknya Tidak Naik"Pengguna listrik 3.500 VA ke atas ini bukan hanya orang-orang kaya. Data menunjukkan bahwa orang-orang yang menggunakan daya sebesar itu adalah orang-orang kalangan menengah yang rentan jatuh miskin," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Achmad membandingkan tarif listrik Indonesia dengan
Malaysia. Menurutnya, tarif listrik di Malaysia dengan harga Rp1.447/KWH itu sudah sangat tinggi.
"Kenaikan 17 persen untuk rumah tangga tentunya akan menambah beban masyarakat. Kenaikan ini tidak seimbang dengan kenaikan UMR yang naik hanya 1,6 persen dan itu pun sudah tergerus oleh inflasi 3,5 persen," ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Ciptakan Masyarakat Miskin BaruSelain itu, kenaikan tarif listrik juga akan berefek domino pada naiknya produk-produk yang dihasilkan oleh industri-industri yang menggunakan listrik berdaya besar. Jika kenaikan tarif listrik sebesar 17 persen maka setidaknya mereka akan menaikan harga produknya sebesar itu.
"Parahnya lagi bahwa PLN akan membolehkan menurunkan daya yang diminta masyarakat dengan syarat mempunyai Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Artinya mereka yang dianggap sebagai orang-orang miskin," tuturnya.
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat(asf)