Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat

fajar adhitya Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:35 WIB
Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat
Ilustrasi meteran listrik atau Electricity Meter. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA. Ekonom menilai kenaikan tarif listrik pada golongan tersebut tidak akan memberi dampak kuat terhadap inflasi.

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Dr. Fahmy Radhi menjelaskan, kenaikan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan. Sebab, secara keseluruhan proporsinya hanya sekitar 5 persen.

Baca Juga: Tarif Listrik Bakal Naik, Menteri BUMN: Bukan Era Subsidi Orang Mampu

Namun, kondisi akan berbeda dan inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen. Oleh karenanya, pemerintah harus cermat.

Menurutnya, jika pemerintah mempertimbangkan inflasi dalam kebijakan ini, maka pemerintah bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri. Sebab, kenaikan tarif listrik golongan bisnis dan indusri saat ini belum tepat.

"Jika kondisi bisnis dan industri sudah recovery, pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri ini sebagai penerima kompensasi terbesar sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," ujar dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas Bakal Naik

Sejauh ini, Fahmi melihat pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi. Padahal, pada sisi lain pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tariff adjusment.

"Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai 24,6 triliun rupiah," katanya.

Baca Juga:

Mau Tambah Daya Listrik? Lebih Mudah Lewat PLN Mobile

Business Outlook PLN 2022, Ini Kesiapan PLN Menyambut Tren Terkini


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)