LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025. Namun tidak semua golongan mendapatkannya.
Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun kali ini khusus menyasar pelanggan
PLN rumah tangga di bawah 1.300 KWh.
Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, Minggu (25/5/2025).
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh," kata Airlangga.
Menurutnya, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.
Kebijakan ini yang diyakini dapat menjadi stimulus ekonomi nasional, diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua.
"Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ujarnya.
Baca juga: Tak Perlu Beli, Pelanggan Pascabayar PLN Langsung Mendapatkan Diskon 50 Persen Tarif ListrikDiskon tarif listrik ini akan diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya. Seperti, pemerintah akan memberikan diskon untuk berbagai moda transportasi selama masa libur sekolah. Yaitu meliputi harga tiket kereta api, pesawat hingga tarif angkutan laut. Kemudian diskon tarif tol yang menyasar hingga 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.
Pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
Selain bantuan sosial, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Pemerintah pun menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja sektor padat.
Hingga saat ini, stimulus-stimulus ekonomi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan rencananya diluncurkan pada 5 Juni 2025. Insentif yang diberikan pemerintah itu diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, yang juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.
(lsi)