LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui
Kementerian ESDM bersama PT PLN sepakat akan menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif berlaku bagi golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan saat ini terdapat 38 golongan pelanggan
PLN. Dari 38 pelanggan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yakni subsidi sebanyak 25 golongan dan nonsubsidi 13 golongan.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Ciptakan Masyarakat Miskin BaruAdapun kenaikan
tarif listrik menyisir 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dari 13 golongan itu, hanya dua golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan rumah tangga dan pemerintah.
"Yang jadi poin bahasan kita adalah hanya R2 (3.500 VA-5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas). Kita yakini dari sisi ekonominya sudah masuk golongan rumah tangga mampu, malah mungkin mewah," kata Rida dalam diskusi daring, Jumat (17/6/2022).
Selain golongan rumah tangga, lanjut Rida, penyesuaian tarif juga berlaku bagi golongan pemerintah yakni P1 (6.600 VA-200 kVA), P2 (di atas 200kVA), dan P3 golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah. "Jangankan yang bersubdisi, yang R1 tidak subisid pun sampai saat ini kami pertimbangkan tidak disesuaikan dulu," lanjutnya.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022Rida menambahkan, untuk golongan pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami kenaikan. "Bisnis besar, industri besar untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan tidak kita naikkan," ujarnya.
Berikut ini golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik:
1. R-1 900 VA: Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
2. R-1 1.300 VA: Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
3. R-1 2.200 VA: Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA.
4. B-2: Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
5. B-3: Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
6. I-3: Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
7. I-4: Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.
Baca Juga:
2,5 Juta Pelanggan PLN Bakal Bayar Listrik Lebih Mahal, Ini Sebabnya
Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat(asf)