LANGIT7.ID, Jakarta - Sebanyak 2,5 juta pelanggan listrik
PLN akan mengalami kenaikan harga tarif listrik. Mereka adalah pelanggan golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian ESDM dan PT PLN telah mengumumkan penyesuaian tarif (
Tariff Adjustment) untuk periode triwulan III 2022. Mulai 1 Juli 2022, para pelanggan tersebut akan membayar listrik lebih mahal dari sebelumya.
Baca Juga: Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Naik Per 1 Juli"Jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN. Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Rida menjelaskan, terdapat sejumlah faktor makro yang membuat pemerintah memutuskan kenaikan tarif listrik dalam kebijakan penyesuaian tarif. Faktor tersebut yakni perubahan kurs, ICP (
Indonesian Crude Price),
inflasi dan harga patokan batu bara (HPB).
"Di antara empat itu yang paling berpengaruh adalah ICP ini sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi global. Termasuk di dalamnya dipengaruhi krisis di Ukraina sana (perang Rusia-Ukraina)," ungkap Rida.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata PengamatRida menambahkan, perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar dan merupakan yang terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen.
"Sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," Rida mengungkapkan.
Berikut data realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai April 2022) yang digunakan dalam penerapan
Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022:
1. Kurs Rp14.356/USD dari asumsi semula Rp14.350/USD.
2. ICP USD104/Barrel dari asumsi semula USD63/Barrel.
3. Inflasi 0,53% dari asumsi semula 0,25 persen.
4. HPB Rp837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan
capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).
Baca Juga:
Tarif Listrik Bakal Naik, Menteri BUMN: Bukan Era Subsidi Orang Mampu
Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas Bakal Naik(asf)