Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022

fajar adhitya Senin, 13 Juni 2022 - 22:13 WIB
Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Ilustrasi meteran listrik atau Electricity Meter. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik golongan pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA mulai periode triwulan III 2022. Artinya, tarif baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Baca Juga: 2,5 Juta Pelanggan PLN Bakal Bayar Listrik Lebih Mahal, Ini Sebabnya

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA. Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/2022), di Jakarta.

Rida menjelaskan, kenaikan tarif listrik merupakan bagian dari penerapan Tariff Adjustment. Pada pemberlakuan tarif baru, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Baca Juga: Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Naik Per 1 Juli

Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah. Meskipun di satu sisi terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Baca Juga:

Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat

Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas Bakal Naik


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)