LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan
tarif listrik khusus untuk golongan non subsidi mulai 1 Juli 2022 mendatang. Adapun kenaikan ini akan menyasar 13 golongan non subsidi, yaitu golongan R2 rumah tangga 3.500 VA ke atas, R3 rata-rata sebesar Rp.254,82/KWH serta golongan pemerintah P1 dan P3 yang jumlahnya 3 persen dari total pelanggan PLN.
Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Mei lalu,
PLN diprediksi mengalami tekor sebesar Rp71 triliun. Menaikkan tarif listrik dirasa menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat MPP, mengatakan Indonesia saat ini masuk ke fase ekonomi berbiaya tinggi. Hal itu dibuktikan per 1 Juli 2022, masyarakat penikmat harga Rp1.447/KWH menjadi Rp1.600/KWH atau sekitar 17 persen.
"Ini katanya hanya berlaku untuk masyarakat kaya. Definisi pemerintah, masyarakat kaya dalam hal ini yaitu mereka yang memasang listriknya 3.500 VA," kata Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).
Achmad kemudian membandingkan dengan tarif listrik di negara lain, seperti Malaysia di mana harga Rp1.447/KWH itu udah sangat tinggi. Di Malaysia, tarif listrik ini dikenakan sebesar Rp1.323/KWH.
Kenaikan 17 persen untuk rumah tangga tentunya akan menambah beban masyarakat. Achmad menilai kenaikan ini tidak seimbang dengan kenaikan UMR yang naik hanya 1,6 persen dan itu pun sudah tergerus oleh
inflasi 3,5 persen.
Baca Juga: 2,5 Juta Pelanggan PLN Bakal Bayar Listrik Lebih Mahal, Ini Sebabnya"Ini tentunya akan menyumbang pada inflasi yang makin tinggi. Tarif listrik yang naik ini akan menciptakan orang-orang miskin yang baru, di mana kemiskinan ini akan rentan sekali untuk melakukan tindakan-tindakan kriminal. Bahkan bisa menimbulkan krisis keamanan, krisis sosial dan berujung kepada krisis politik," ungkapnya.
Achmad meyakini jika para pengguna listrik 3.500 VA ke atas tersebut bukan hanya digunakan oleh orang-orang kaya saja. Berdasarkan data menunjukkan bahwa pengguna daya sebesar itu adalah orang-orang kalangan menengah yang rentan jatuh miskin.
Jika kenaikan tarif listrik diberlakukan, lanjut Achmad, maka akan berdampak pada naiknya harga produk-produk yang dihasilkan oleh industri-industri pengguna listrik berdaya besar. "Hal itu berpotensi menyebabkan orang-orang menurunkan dayanya, hingga lebih parah lagi jika terjadi pencurian daya," lanjutnya.
Selain itu, PLN juga membolehkan menurunkan daya yang diminta masyarakat dengan syarat mempunyai Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Artinya, mereka yang dianggap sebagai orang-orang miskin.
"Solusinya adalah jangan menaikan harga listrik saat daya beli masyarakat masih lemah. Normalnya daya beli masyarakat ini tumbuhnya di angka 5 persen, sekarang daya beli konsumsi masyarakat ada di level 3 persen. Tentunya daya beli ini harus dinaikan dulu agar daya beli masyarakat bisa normal," ujar Achmad.
Baca Juga:
Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Naik Per 1 Juli
Kenaikan Tarif Listrik Picu Inflasi, Begini Kata Pengamat(asf)