home wirausaha syariah

Wapres Surati Kemenkeu dan BPJPH Percepat Kodifikasi Produk Halal

Rabu, 30 Juni 2021 - 14:39 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat memberikan arahan kodifikasi produk halal. Foto: Wapres RI
Perumusan kodifikasi produk halal perlu dipercepat. Demikian instruksi Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin kepada Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ma’ruf mendapatkan laporan bahwa banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal. Ma’ruf lewat Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar telah melayangkan surat kepada pimpinan kedua lembaga tersebut.

“Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal,” ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Rabu (30/06/2021).

Ma’ruf meminta BPJPH mempercepat kodifikasi ekspor atau impor produk halal dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti Harmonized System (HS) yang berlaku secara internasional. Ia meminta BPJPH segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk membuat aturan teknisnya.

Ma’ruf juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk menindaklanjuti arahannya.

"Makanya penting ada koordinasi antara KNEKS dengan pihak (Dirjen) Bea dan Cukai, dalam konteks ini diperkuat oleh surat kepada Menteri Keuangan, yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH," ujar Masduki.

Ma’ruf juga meminta segera ada sertifikat halal berstandar internasional sehingga ekspor produk halal dari Indonesia dapat diterima di negara asing. Ekspor produk-produk halal dikirimkan ke negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya