Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Omzet Sekitar Rp4 Miliar
Priyo Setyawan
Rabu, 25 Mei 2022 - 21:01 WIB
Petugas menunjukkan BB dan para tersangka penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah (foto: Humas Polda Jateng)
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Polisi juga menetapkan 12 orang tersangka.
Hingga Mei 2022, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan penyalagunaan BBM solar bersubsidi di Pati.
TKP pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Margorejo, Pati, Jateng. Kemudian mengembangkannya dan berhasil terungkap TKP kedua dan Ketiga di Jalan Juwana-Pucakwangi, Dukuhmulyo, Jakenan, Pati.
Baca juga:Sri Mulyani Pastikan BBM Jenis Pertalite Tidak Jadi Naik
"Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) dan 12 orang tersangka,” kata Agus Andrianto saat ungkap kasus di Pati Jateng, Selasa (24/5/2022).
Agus menjelaskan, dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Hingga Mei 2022, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan penyalagunaan BBM solar bersubsidi di Pati.
TKP pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Margorejo, Pati, Jateng. Kemudian mengembangkannya dan berhasil terungkap TKP kedua dan Ketiga di Jalan Juwana-Pucakwangi, Dukuhmulyo, Jakenan, Pati.
Baca juga:Sri Mulyani Pastikan BBM Jenis Pertalite Tidak Jadi Naik
"Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) dan 12 orang tersangka,” kata Agus Andrianto saat ungkap kasus di Pati Jateng, Selasa (24/5/2022).
Agus menjelaskan, dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.