Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Omzet Sekitar Rp4 Miliar

Priyo Setyawan Rabu, 25 Mei 2022 - 21:01 WIB
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Omzet Sekitar Rp4 Miliar
Petugas menunjukkan BB dan para tersangka penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi di Pati, Jawa Tengah (foto: Humas Polda Jateng)
LANGIT7.ID, Pati - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Polisi juga menetapkan 12 orang tersangka.

Hingga Mei 2022, Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan penyalagunaan BBM solar bersubsidi di Pati.

TKP pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, Margorejo, Pati, Jateng. Kemudian mengembangkannya dan berhasil terungkap TKP kedua dan Ketiga di Jalan Juwana-Pucakwangi, Dukuhmulyo, Jakenan, Pati.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan BBM Jenis Pertalite Tidak Jadi Naik

"Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) dan 12 orang tersangka,” kata Agus Andrianto saat ungkap kasus di Pati Jateng, Selasa (24/5/2022).

Agus menjelaskan, dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," jelasnya.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liter.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000-Rp11.000 per liter.

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," terangnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 miliar.

Baca juga: Permintaan BBM Meningkat Selama Periode Mudik, BPH Migas Pastikan Stok Aman

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," paparnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 milyar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan terus akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

Sementara General Manager Pertamina Jateng Dwi Puji Ariestya mengatakan memberikan apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut. Untuk itu akan terus berkoordinasi dengan Polri guna mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)