Kini Profesional Bisa Mengajar di Kampus Tanpa Harus Jadi Dosen
Muhajirin
Selasa, 31 Mei 2022 - 22:44 WIB
Ilustrasi (foto: pinterest)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) meluncurkan Program Praktisi Mengajar. Lewat program ini, para profesional di berbagai bidang bisa mengajar di kampus tanpa harus jadi dosen.
Program Praktisi Mengajar merupakan bagian dari Merdeka Belajar untuk menghubungkan mahasiswa dengan praktisi yang kompeten melalui mata kuliah kolaborasi bersama akademisi. Itu agar lulusan dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan dunia kerja.
Dalam program ini, mata kuliah dirancang dan dikelola bersama oleh dosen dan praktisi. Sehingga, mahasiswa mendapat pembelajaran holistik yang menghubungkan teori dengan praktik lapangan. Itu agar mahasiswa bisa siap kerja menjadi pemimpin masa depan dalam berbagai pilihan karir sesuai minat dan potensinya.
Baca Juga: Kemendikbud-Ristek Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Lulusan SMA Bisa Kuliah ke Luar Negeri
Program ini dimaksudkan untuk mengentaskan jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 9,1 juta dari 140,15 juta Angkatan Kerja di Indonesia masih menganggur. Selain itu, 8 dari 10 perusahaan sulit mendapatkan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang siap pakai.
Program Praktisi Mengajar merupakan bagian dari Merdeka Belajar untuk menghubungkan mahasiswa dengan praktisi yang kompeten melalui mata kuliah kolaborasi bersama akademisi. Itu agar lulusan dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan dunia kerja.
Dalam program ini, mata kuliah dirancang dan dikelola bersama oleh dosen dan praktisi. Sehingga, mahasiswa mendapat pembelajaran holistik yang menghubungkan teori dengan praktik lapangan. Itu agar mahasiswa bisa siap kerja menjadi pemimpin masa depan dalam berbagai pilihan karir sesuai minat dan potensinya.
Baca Juga: Kemendikbud-Ristek Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Lulusan SMA Bisa Kuliah ke Luar Negeri
Program ini dimaksudkan untuk mengentaskan jumlah pengangguran di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 9,1 juta dari 140,15 juta Angkatan Kerja di Indonesia masih menganggur. Selain itu, 8 dari 10 perusahaan sulit mendapatkan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang siap pakai.