3 Langkah Kominfo Dorong Tumbuhnya Ekosistem Digital yang Aman
Mahmuda attar hussein
Rabu, 01 Juni 2022 - 17:35 WIB
Kominfo dorong ekosistem digital yang aman. (Foto: Istimewa).
Pemerintah mendorong tumbuhnya ekosistem digital yang aman dan inklusif. Ada 3 upaya mencegah penyalahgunaan platform dan teknologi digital saat ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, upaya yang dilakukan yakni mencegah penyebaran konten dan aktivitas online yang berbahaya.
"Penting bagi seluruh stakeholders, baik institusi pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat, media, hingga akademisi, untuk saling mendukung dalam penanganan konten negatif yang beredar di internet," kata Menkominfo Jhony G Plate, Selasa (31/5/2022).
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah Indonesia menerapkan tiga langkah utama untuk mengatasi risiko bahaya aktivitas online sekaligus mendidik masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Buka Pelatihan Teknologi Finansial agar Pelaku Usaha Lebih Berkembang
Langkah pertama ialah pemutusan konten negatif yang melanggar hukum. Pemutusan konten negatif ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, maupun temuan dari tim Kominfo.
"Hingga saat ini tercatat 2,9 juta konten negatif yang telah diputus aksesnya," ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, upaya yang dilakukan yakni mencegah penyebaran konten dan aktivitas online yang berbahaya.
"Penting bagi seluruh stakeholders, baik institusi pemerintah, platform digital, organisasi masyarakat, media, hingga akademisi, untuk saling mendukung dalam penanganan konten negatif yang beredar di internet," kata Menkominfo Jhony G Plate, Selasa (31/5/2022).
Menteri Johnny menyatakan Pemerintah Indonesia menerapkan tiga langkah utama untuk mengatasi risiko bahaya aktivitas online sekaligus mendidik masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Buka Pelatihan Teknologi Finansial agar Pelaku Usaha Lebih Berkembang
Langkah pertama ialah pemutusan konten negatif yang melanggar hukum. Pemutusan konten negatif ditindak berdasarkan laporan dari instansi pemerintah, masyarakat, maupun temuan dari tim Kominfo.
"Hingga saat ini tercatat 2,9 juta konten negatif yang telah diputus aksesnya," ujar dia.